Pekanbaru
- Kepolisian Daerah Riau kembali mengungkapkan
peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh
narapidana.
Sebanyak
108 kg sabu-sabu yang akan dikirim ke Pekanbaru berhasil diamankan dari
tiga lokasi berbeda. Kurirnya adalah seorang abang dan adik kandung
Kapolda
Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, bahwa sepasang
abang beradik tersebut berinisial BY dan BO yang diringkus saat membawa
narkoba.
Keduanya
merupakan kurir yang dikendalikan oleh dua orang narapidana yang tengah
menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang.
Kapolda menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di Jalan Puas, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru pada Senin (5/7/2021).
"Setelah
dilakukan penyelidikan dari informasi nyang didapat, pada hari Senin
sekitar pukul 09.30 WIB, tim melihat akan ada transaksi narkoba dan
langsung melakukan penyergapan, saat diamankan didalam mobil tersebut
terdapat dua orang yaitu BO sebagai sopir dan adiknya bernama BY yang
mengangkut karung isi sabu," kata Irjen Agung, Rabu (7/7/2021).
Dalam
penangkapan di Jalan Paus Pekanbaru tersebut, petugas mengamankan 38
paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina dalam dua
karung berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan tim mengamankan lagi barang bukti 22 kg sabu di Jalan Labersa Pekanbaru.
Kemudian
dikembangkan lagi dan ditemukan 48 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam
dua karung dan diletakkan di perkebunan sawit di wilayah Bukit Batu,
Bengkalis.
Saat
ini kedua tersangka beserta dua narapidana yang menjadi pengendali
telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau guna
pengembangan lebih lanjut.